Downloadsurat permohonan penebangan pohon. 6, perwal no 14 th 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota . Contoh surat permohonan izin penebangan pohon berbagi contoh surat cute766. Penebangan contoh surat permohonan tebang pokok. Mengajukan permohonan untuk dilakukan penebangan pohon yang berada di pinggir jalan masuk dekat proyek jl.
Kemudian Instansi yang berhak memberikan izin penebangan pohon di Kota Medan adalah Dinas Pertamanan Bidang Instansi Pemberi Pertimbangan a Aduan laporan masyarakat RT/ RW/ Kelurahan terhadap pohon yang keropos dan membahayakan umum. b Permohonan dari instansi yang berkepentingan dengan alasan-alasannya. Teknis pemrosesan Yang bersangkutan/ berkepentingan menyampaikan surat permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman. Bentuk Izinnya berupa Surat izin Penebangan Pohon, kemudian jangka waktu penyelesaian izin yaitu 6 enam hari tergantung lengkapnya persyaratan. Jangka waktu berlakunya izin adalah satu surat izin berlaku 1 kali kegiatan sesuai yang dimohon. Dalam hal ini dibahas mengenai Peraturan Daerah tentang Penertiban Penebangan Pohon, umumnya yaitu26 a Setiap orang / badan yang akan melakukan penebangan pohon yang berada diluar kawasan hutan harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; 24 Ibid 25 Ibid 26 b Penebangan pohon diluar kawasan hutan wajib memperhatikan prinsip-prinsip konservasi; c Penebangan tersebut diatas harus dilaksanakan secara selektif dengan diikuti usaha-usaha konservatif sesuai petunjuk teknis instansi yang berwenang; d Ijin dapat diberikan kepada perorangan atau badan, berlaku 1satu kali; e Sebagai tanda legalitas, hasil tebangan yang memiliki ijin wajib ditandai dengan “Tok Kayu Rakyat”.27 Hal yang harus diperhatikan dalam prosedur penebangan pohon yaitu 1. Permohonan Penebangan28 Permohonan disampaikan oleh pemohon secara tertulis yang dilengkapi dengan - Nama dan jenis pohon - Ukuran pohon diameter dan tinggi - Lokasi pohon wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon yang diusulkan - Permohonan dapat disampaikan kepada Dinas Pertamanan 2. Dinas Pertamanan29 Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan Suku Dinas Pertamanan, kemudian 27 Ibid 28 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, pelayanan penebangan 29 Kepala Dinas Pertamanan dan Pemahaman memerintahkan TP4 untuk melakukan Pembahasan Awal permohonan dimaksud. 3. Suku Dinas Pertamanan30 - Menerima permohonan penebangan pohon yang disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Menerima permohonan penebangan pohon yag disampaikan oleh pemohon maupun permohonan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Pertamanan Kecamatan. - Setelah menerima permohonan penebangan pohon, Suku Dinas harus melakukan hal-hal sebagai berikut a Men survey pohon dimaksud baik jenis, umur, ukuran dan lokasi. b Melakukan analisis untuk menyimpulkan tentang pohon dimaksud. c Memberikan rekomendasi beserta surat permohonan penebangan pohon dari pemohon kepada Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan d Membuat surat pengantar kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Dan kemudian kepala seksi pertamanan kecamatan dapat menerima surat permohonan penebangan dan melakukan survey ke lapangan untuk mendata pohon yang diusulkan ditebang beserta lokasinya Hal selanjutnya yaitu mengenai Surat Izin 30 4. Penertiban Surat Izin31 - Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman setelah mempelajari Berita Acara rapat TP4. - Surat izin memuat dengan jelas hal-hal sebagai berikut a Jenis, jumlah, dimensi dan lokasi pohon b Jenis, bentuk, waktu pelaksanaan kompensasi c Besarnya kompensasi yang harus dibayarkan dan waktu pelaksanaannya. 5. Penyampaian Surat Izin32 Surat izin penebangan disampaikan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan tembusan juga disampaikan kepada yang bersangkutan, pada hari yang sama. 6. Laporan Rencana Pelaksanaan33 Sebelum pelaksanaan penebangan pemohon harus melaporkan rencana pelaksanaan tersebut kepada pengelola wilayah/ daerah yang bersangkutan, untuk mendapat petunjuk teknis dan diberikan Surat Tugas Pengawasan sebagai unsur pengawas yang mendampingi selama pengawasan. 7. Hal Pembahasan di TP434 Pembahasan tersebut akan dilakukan setalah menerima surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Setelah itu akan dilakukan 31 Sumber Dinas Pertamanan dan Pemakaman, 32 Ibid 33 Ibid 34 pembahasan mengenai konsep awal penempatan dan pemilihan jenis pohon yang akan ditebang. Kemudian pembahasan rancangan survey yang akan dilakukan serta persiapan-persiapan survey lainnya. 8. Survey Lapangan dan Penilaian Fisik35 Disini dibahas bagaimana cara melakukan analisis terhadap kondisi pohon dan lokasi analisis kelayakan pohon untuk ditebang serta lingkungan fisik di sekitarnya. Kemudian akan dilakukan pertimbangan berbagai perizinan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, setelah itu membuat Berita Acara survey dan penilaian yang ditandatangani oleh unsur-unsur terkait PNS, dan disetujui oleh Kepala Dinas dan Kepala Sub Dinas terkait serta diketahui oleh Ketua TP4. Setelah selesai maka Berita Acara dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh TP4, dimana apabila pemohon penebangan disetujui harus diberikan alasan yang jelas. Begitu juga apabila permohonan penebangan pohon ditolak harus diberikan alasan yang jelas, serta bentuk-bentuk dan jenis kompensasi yang disyaratkan untuk dipenuhi serta waktu pelaksana kompensasi. Sedangkan di Tegal, Pemerintah Kota Tegal akan meminta ganti rugi 50 pohon ukuran sedang untuk tiap satu pohon berusia puluhan tahun yang ditebang tanpa izin. Urusan penebangan pohon ini juga diatur dalam Perda No06 Tahun 1999 Tentang Penebangan Pohon. Pada perda itu diatur pohon yang bagaimana yang bisa ditebang dan lainnya. Kalau sesuai bicara sanksi sesuai peraturan perundang-35 undangan disebutkan membayar denda Rp1 juta jika melakukan penebangan pohon tanpa izin. Di Kota Medan belum terdapat sanksi yang tegas mengenai hukuman bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, tetapi di Banyuwangi-Jawa Timur Bupati lantas memaparkan aturan penebangan pohon, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Kota/Desa. Ada ketentuan, merusak berbagai jenis tanaman aset daerah di fasilitas umum dikenai sanksi kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda Rp Perkecualian bila ada alasan tertentu yang dibenarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP serta bupati, pohon aset pemerintah itu boleh juga ditebang asal mengikuti prosedur yang berlaku.

DaerahNo. 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode wawancara. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu berdasarkan fokus penelitian adalah dalam akasia tanpa izin yang terjadi di Jalan Raya Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Kasus serupa juga terjadi di

Uploaded bypradnya pratama 0% found this document useful 0 votes14 views4 pagesDescriptionsurat penebangan pohonCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes14 views4 pagesSurat Ijin Penebangan PohonUploaded bypradnya pratama Descriptionsurat penebangan pohonFull descriptionJump to Page You are on page 1of 4Search inside document You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. . 11 281 188 236 103 246 18 29

surat izin penebangan pohon dari desa